Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 menetapkan bahwa pada setiap tanggal 20 April akan dijadikan sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN). Berkaitan dengan hal tersebut, pada posting kali ini, saya akan berbagi sebuah berita terbaru dan menarik yang datangnya dari salah satu Website resmi pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamat di http://ditjenspk.kemendag.go.id/ mengenai salah satu program pemerintah yang mengkampanyekan agar seluruh masyarakat luas menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen sehubungan dengan Maraknya peredaran barang dan/atau jasa di pasar membuat konsumen terkecoh untuk memilih sesuai apa yang dilihat atau diinginkan bukan yang dibutuhkan. Untuk menghindari diri dari ekses negatif penggunaan suatu barang, hendaknya konsumen cermat dalam memilih barang/jasa yang akan dikonsumsinya.

Sebagai sebuah fakta yang kurang mengenakkan bahwa di negri kita (Indonesia) hak-hak konsumen sering diabaikan, dan sebelum ada undang-undang perlindungan konsumen, konsumen menjadi objek oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan, akan tetapi saat ini konsumen bukan lagi menjadi objek tetapi telah berubah menjadi subjek atau pelaku pasar yang cerdas, kritis ikut menentukan tumbuhkembangnya kreativitas perekonomian nasional dan pandai dalam memilih produk yang baik, serta mengedepankan tanggungjawab sosialnya dengan menggunakan produk buatan Indonesia.

Gelar “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen” memang bukan hanya slogan semata, naum hal itulah yang didamba-dambakan tiap konsumen dan tentunya akan membuat kita lebih berhati-hati bila membeli produk seperti contoh gambar diatas, yaitu buah-buahan dan sayur mayur.

Berikut sedikitnya ada 5 buah poin kiat agar kita bisa menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang bisa menghindar dari penipuan para produsen nakal :

1. Tegakkan Hak & Kewajiban artinya Anda Selaku Konsumen Konsumen diajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada UUPK.

2. Teliti Sebelum Membeli yaitu Konsumen diajarkan selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia dipasar. Minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/ atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar.

3. Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa berarti Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku. Bila membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia. Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan diluar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.

4. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L). Saat ini terdapat produk dengan SNI yang diberlakukan secara sukarela (voluntary) dan 89 jenis produk yang sudah SNI Wajib. Standar lain yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM), Codex Standard, Conformité Européenne (CE), dan lain-lain.

5. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan yang maknanya Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.

Nampaknya cuma sampai disini dulu ulasan yang bisa saya berikan. Luangkanlah sedikit wktu anda untuk mengunjungi website Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen yang alamatnya sudah saya cantumkan diatas untuk lebih memaknai arti dan makna dari rangkaian kata Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.

Postingan terkait: