Kumpulan Fatwa Ibnu Taimiyah Price Rp 85.000,-






Penulis : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Harga : Rp.85.000,-
Deskripsi : xvi + 587 hal. (HC)


Ibnu Taimiyah adalah tokoh yang hidup pada zaman akhir dinasti Abasiyah tepatnya abad kedelapan (w. 728 H), di mana ketika itu negeri-negeri Arab diserang oleh bangsa Tartar yang menyerang mereka pada tahun 699H. Oleh karena itu, segala pemikirannya dipengaruhi oleh kebijakan dan intervensi bangsa Tartar terhadap negeri Arab. Pengaruh Tartar tidak hanya pada politik dan ekonomi saja, bahkan mencakup pola pikir dan ibadah ritual masyarakat. Pada masa tersebut perbuatan bid'ah, pemikiran filsafat, dan mantiq yang menjerumuskan masyarakat sangat berpengaruh. Ibnu Taimiyah sendiri sempat mempelajari filsafat dan mantiq yang hasil akhirnya dia berkesimpulan bahwa filsafat dan mantiq tidak boleh dipelajari umat Islam. Ibnu Taimiyah adalah pejuang pena yang banyak membimbing masyarakatnya sehingga ditakuti oleh para pemimpin yang zhalim dan bangsa Tartar. Kehidupannya penuh dengan tantangan sehingga keluar masuk penjara dan bahkan diasingkan. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa dia menulis buku lebih dari 300.000 judul buku. Pada masa selanjutnya para ulama berusaha mengumpulkan buku-buku tersebut dalam satu judul buku. Meskipun masih banyak kekurangan dan banyak buku yang belum dicantumkan, namun buku Majmu'ah al-Fatawa –yang diterbitkan pertama kali tahun 1326H oleh Syaikh Farjullah al-Kurdi al-Azhari– sudah cukup mewakili pemikiran Ibnu Taimiyah dalam usahanya menegakkan ajaran Islam. Buku ini merupakan sekelumit kutipan pembahasan Ibnu Taimiyah tentang; Wilayah al-Amir bi al-Ma'ruf wa al-Nahy 'an al-Munkar (kekuasaan yang membawahi semua kekuasaan baik agama dan muamalat, selain kekuasaan eksekutif dan yudikatif), siyasah syar'iyah (politik Islam), dan Jihad fi Sabilillah. Dalam buku ini dibahas monopoli pemerintah terhadap harga barang, sumber pendapatan negara dan anggaran belanja negara, interaksi antara rakyat dengan pimpinan yang zhalim yang membahas tentang bagaimana menjadi seorang pemimpin, kapan rakyat boleh memberontak, interaksi antara muslim dengan kafir dan khawarij, dan hukum jinayah dan sebagainya. 

Postingan terkait: