Larangan Shalat Di Masjid Yang Dibangun Di Atas Kubur




Harga : Rp 30.000,-
Penulis : Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani

Deskripsi :

Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan makam Nabi-Nabi mereka dan orang-orang shalih di antara mereka sebagai masjid. Maka, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal tersebut." (HR. Ibnu Abi Syaibah, sanadnya shahih dengan syarat Muslim).
Dan masih banyak lagi nash atau hadits yang dengan tegas melarang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, termasuk kuburan beliau sendiri. Namun, apa yang kita saksikan saat ini masih banyak orang yang berlebih-lebihan terhadap kuburan orang-orang shalih dengan berbagai macam cara, termasuk beribadah di atas kuburan tersebut dan menjadikannya sebagai wasilah (perantara) untuk memenuhi segala hajatnya. Berdasakan penjelasan tersebut, dalam rangka menjaga kemurnian tauhid dari unsur syirik dan tata cara ibadah yang menyesatkan dengan segala macamnya, maka kami bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang hanya dengan izin-Nya dapat menerbitkan risalah yang berjudul "Larangan Shalat di Masjid yang dibangun di Atas Kubur," yang kami terjemahkan dari kitab Tahdziirus Saajid min Ittikhaadzil Qubuur Masaajid. Risalah ini ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani -rahimahullah-. Dalam risalah ini, beliau melengkapinya dengan penjelasan tentang pengertian menjadikan kuburan sebagai masjid, hikmah dilarangnya dan berbagai syubhat serta jawabannya berdasarkan al-Qur-an dan as-Sunnah, juga disertai pendapat ulama-ulama Salaf tentang besarnya dosa orang-orang yang membangun masjid di atas kuburan.
Kami memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, semoga segala upaya ini menjadi amal shalih dan bermanfaat bagi kaum Muslimin dalam rangka mentaati Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan mengikuti jejak Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam sebagai jalan mulia itu telah ditempuh oleh para Sahabat, Tabi'in dan Tabi'ut Tabi'in.

Postingan terkait: